Ilmumedsos.com -- Bagaimana penerapan pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan tentunya sangat berbeda dengan di masa sekarang di aman situasinya jauh lebih baik.
Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia diterapkan sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa awal kemerdekaan, Pancasila dianggap sebagai dasar yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan latar belakang.
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar dalam menyusun UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan dasar hukum bagi pemerintahan Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila dijadikan sebagai dasar bagi semua kebijakan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, Pancasila juga dijadikan sebagai dasar dalam menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyelenggaraan Pendidikan
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar bagi pembentukan sistem pendidikan nasional yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi pembentukan kurikulum pendidikan di Indonesia yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan demikian, Pancasila dianggap sebagai dasar yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan di Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan pemerintah, pembentukan lembaga-lembaga negara, serta penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Penerapan Pancasila pada Kasa Awal Kemerdekaan
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang dicanangkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan Indonesia terjadi melalui beberapa tahapan, diantaranya:
- Penyusunan dan penyebaran Pandangan Hidup Pancasila: Pada masa awal kemerdekaan, Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan wujud dari sebuah ideologi nasional yang sesuai dengan kepercayaan, kebudayaan, dan kepentingan bangsa Indonesia.
- Penyusunan dan penyebaran Dasar Negara Pancasila: Pada tahun 1945, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Penyusunan dan penyebaran UUD 1945: Pada tahun 1945, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari lima buah pasal yang menjabarkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
- Penyusunan dan penyebaran Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Undang-Undang: Pada tahun 1950, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi Sementara). Kemudian pada tahun 1960, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebut dengan UUD 1945 yang kemudian diubah menjadi UUD 1945 yang telah diubah dengan beberapa kali perubahan.
- Penyusunan dan penyebaran Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sistem Pemerintahan: Pada tahun 1949, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Penjelasan Umum UUD 1945 yang merupakan panduan bagi pelaksanaan UUD 1945. Kemudian pada tahun 1950, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Negara yang disebut dengan PP 1/1950.
Dengan demikian, penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia terjadi melalui beberapa tahapan, yaitu penyusunan dan penyebaran Pandangan Hidup Pancasila, penyusunan dan penyebaran Dasar Negara Pancasila, penyusunan dan penyebaran UU.
#TanyaJawab
Posting Komentar