Ilmumedsos.com Iklan media elektronik adalah iklan yang ditayangkan dalam media elektronik.

Sementara itu, iklan sendiri menurut KBBI, ada dua pengertian. Pertama, iklan adalah berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan.

Kedua, iklan adalah pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum.

Dalam buku Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu, Morissan menerangkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi nonpersonal mengenai suatu organisasi, produk, layanan, atau ide yang dibayar oleh sponsor.

Dalam hal mediumnya, iklan di era masa lalu dibagi dalam dua ragam, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik.

Saat ini, medium iklan memang jauh lebih banyak dan beragam, sehingga kategorisasi iklan berdasarkan medianya bisa dipecah lagi dalam beberapa kategori.

Walau begitu, pakem pemisahan dua jenis iklan ini masih dipakai. Dan dalam artikel ini kita akan membahas soal iklan media elektronik. Namun, tentunya kita tidak bisa membahasnya tanpa menjelaskan dahulu apa itu iklan media cetak.


Iklan Media Cetak

Berdasakan beberapa sumber, pengertian iklan media cetak adalah iklan yang ditampilkan di media cetak atau media statis yang mengutamakan pesan visual. Contoh iklan media cetak, dapat ditemukan pada surat kabar, majalah, dan tabloid.

Iklan media cetak ini punya beberapa kelebihan, meskipun sekarang sudah mulai ditinggalkan.

Pertama, target audiens yang disasar lebih jelas, cotohnya produk untuk anak-anak ditampilkan di majalah anak-anak. Atau produk untuk perempuan diiklankan di media cetak khusus wanita.

Kedua, frekuensi melihat iklan tidak terbatas, dapat disimak berulang kali. Iklan cetak juga dapat disimpan pembaca.

Ketiga, iklan dapat berganti dengan cepat, misalnya pada koran harian.

    Ciri-ciri iklan media cetak

Karakteristik atau ciri khas iklan media cetak diantaranya tergolong praktis, cepat, dan harganya terjangkau. Kedua, ada segmentasi khusus.

Desain punya peran penting dalam kesuksesan iklan. Contohnya pilihan jenis huruf, ukuran, dan layout media cetak.

Dari pengertian di atas kita mungkin akan kesulitan memasukkan ragam jenis iklan yang dilukis di dinding seperti mural. Mungkin dalam kategorisasi lain iklan jenis in bisa masuk, contohnya untuk ragam iklan in door dan out door.

 

Iklan Media Elektronik


Nah, kini media elektronik jauh lebih dikenal dibanding oleh generasi baru. Maklum saja, anak-anak Gen Z sudah jarang berinteraksi dengan media cetak seperti koran atau majalah. Mereka lebih familiar dengan smartphone dan televisi.

Menurut definisinya, iklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Di masa lalu, ragam iklan media elektronik lebih banyak di radio, televisi, dan internet.

Namun, banyak perkembangan baru dalam inovasi dan teknologi media yang juga menghasilkan ragam baru dunia periklanan. Khususnya iklan dengan media internet yang bisa dibagi lagi dalam berbagai macam jenis, seperti iklan programatik contohnya Adsense dan iklan via media sosial.

Iklan berbentuk endorse juga bisa jadi kategorisasi tersendiri, mengingat kompleksitas dan karakteristiknya yang sangat berbeda, misalnya, dengan iklan Adsense.

Belum lagi jika kita mau memasukkan iklan hybrid, yang mengombinasikan bentuk iklan cetak dan elektronik.

Bahkan nanti, iklan di dunia Metaverse juga akan punya kompleksitasnya sendiri yang tentunya membuat pengiklan mesti mempelajari hal-hal baru dalam pemanfaatan teknologi.

Namun, kita akan tengok dahulu iklan media elektronik yang masih ‘tradisional’.

Pertama, iklan radi. Ini adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan.

Kedua, iklan televisi yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara.

Ketiga, iklan internet yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya.

    Kelebihan iklan media elektronik

Iklan media elektronik sebagai metode penyampaian pesan dapat menjangkau khalayak yang sangat luas dan tidak terbatas. Dalam beberapa teknologi algoritme, iklan elektronik juga bisa sangat spesifik menyasar langsung user. Misalnya, pengguna Alexa Amazon bisa dipersonifikasi dan iklan yang didapat akan sesuai dengan persona yang terbentuk.

Memang, saat ini ada beberaa masalah rivasi dalam iklan dengan target spesifik seperti ini dan di beberapa belahan dunia sudah ada aturan yang melarang menggunakan data privasi untuk penargetan iklan.

Di sisi lain, dengan akses elektronik sangat mudah, distribusi iklan elektronik terbilang sangat cepat.

Kualitas audio dan visual yang dikemas secara menarik dapat membantu khalayak atau masyarakat lebih mudah memahami isi iklan.

 

    Ciri-ciri iklan media elektronik

  • Umumnya berbentuk cerita pendek, dilengkapi dengan dialog dan pesan secara spesifik.
  • Pilihan kata yang digunakan beragam, bisa informal, formal, dan lainnya.
  • Kata-kata yang digunakan bersifat persuasif dan penuh penekanan.
  • Unsur gerak, gambar, dan suara yang digunakan bersifat khusus dan spesifik.
  • Umumnya iklan disisipi dengan unsur drama atau komedi.
  • Sebagai catatan, ciri-ciri di atas tentunya belum mempertimbangkan berbagai aspek yang baru muncul sejalan dengan perkembangan teknologi baru.

 

Hukum Soal Iklan Media Cetak dan Elektronik


Meskipun ragam dan bentuk iklan sangat banyak dan terus berkembang, batasan soal iklan ini sudah diatur dalam Undang-undang terkait.

Salah satunya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  • Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  • Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  • Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  • Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  • Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  • Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  • Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  • Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

 

Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyinggung soal sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:

  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  • Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  • Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

 

Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen

Segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Selain itu, ada juga aturan khusus terkait iklan media elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut diatur ketentuan iklan eletronik sebagai berikut:

  • Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  • Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  • Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  • Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close,skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.


Aturan Iklan Berdasarkan Platform Media

Sejumlah media, seperti media sosial, juga memberikan ketentuan iklan tersendiri. Ada batasan-batasan khusus yang dilakukan. Contoh kasus, di Facebook kita akan dbuat 'tidak mudah' mengiklankan konten poltik khususnya yang terkait dengan pemilihan umum.

Hal ini dilakukan Facebook (Meta) setelah terjadinya kasus Cambridge Analytica.

Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik asal Inggris yang membantu kliennya di sejumlah negara dengan mengkombinasikan penyalahgunaan data, penambangan data, broker data, dan analisis data dengan komunikasi strategis selama masa pemilihan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama