Pengembang apartemen PT Gracia Griya Kencana tengah menghadapi persoalan. Perusahaan itu diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 29 Januari 2020. Pemohonnya adalah SCCPRE SIXTEEN S, PTE., LTD.

Ini adalah upaya kedua kalinya SCCPRE SIXTEEN setelah sebelumnya perkara dicabut.

Petitum:



  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Gracia Griya Kencana, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 638, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Sumur Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat : Sdri. Dra. Risma Situmorang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor.: AHU.AH.04.03- 96 tanggal 19 Agustus 2015 beralamat dan berkantor di Jalan Antara No. 45A, RT02/01, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sdri. Christine Souisa, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor.: AHU-202 AH.04.03-2018 tanggal 5 Juni 2018 beralamat dan berkantor di Risma Situmorang & Partners, Jalan Antara No. 45A, Pasar Baru, Jakarta 10710 dan Sdri. Djeni Marthen, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor.: AHU-81 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019 beralamat dan berkantor di Law Office Djeni Marthen & Partners, Gedung Yarnati, Lt. 4 Ruang 402, Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Pengurus PKPU pada Termohon PKPU;
  5. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Bukan yang Pertama

Jika melihat sejarahnya, ini bukan kasus pertama anak usaha Margahayuland Group itu diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebelumnya perusahaan juga diajukan restrukturisasi via pengadilan niaga namun tidak sampai diputus dalam PKPU.

PT Gracia Griya Kencana pernah diajukan PKPU via PN Jakarta Pusat sebanyak empat kali. 






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama