Koperasi Hanson Mitra
Mandiri (HMM) yang masih satu kelompok dengan PT Hanson International Tbk.
(MYRX) tengah menghadapi perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Koperasi yang pernah
dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) karena gagal bayar
produk simpan-pinjam tengah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) alias retrukturisasi. Pemohonnya adalah Novita Sari yang menggunakan
jasa kuasa hukum Sonang N. Jewel Manullang S.H.
Permohonan terdaftara
di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Februari 2020 dengan nomor registrasi 32/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN
Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya,
pemohon minta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI suatu Koperasi/Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Mayapada Tower 1 lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920 untuk seluruhnya;
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
- Mengangkat:
- Sdr. MUHAMMAD DENI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-89 tertanggal 11 April 2016, beralamat kantor di Law Office Batubara & Bels (B&BELS), Apartemen Kebagusan City Tower C Lantai Dasar No. KC-30, Jl. Baung Kebagusan, Jakarta Selatan – 12520, DKI Jakarta;
- Sdr. RINALDI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-95 AH.04.03-2019 tertanggal 2 April 2019 beralamat kantor di Gedung Trio Lantai 2, Ruang 203, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 17EF, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. ENRIKO SIMANJUNTAK, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-54 tertanggal 29 Maret 2016 beralamat kantor di Kantor Hukum NRM & Enriko Law Office, Jl. Kayu Barat 53A, Kayu Putih, Jakarta 13210; dan
- Sdr. RISKI MARULI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-47 tertanggal 29 Maret 2016 beralamat kantor di Pondok Tirta Mandala, Blok D No. 1&2, Depok, Jawa Barat.
- Sdr. RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-223.AH.04.03-2017 tertanggal 8 November 2017 beralamat kantor di Prof. Dr. Soepomo, Rt.002/004, Buaran Indah, Tangerang, Banten.
- Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/ KOPERASI HANSON MITRA MANDIRI dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Sebelumnya, berdasarkan berita di portal Kontan.co.id (26 Januari 2020), tiga anggota
Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) telah melaporkan koperasi itu ke Kemkop UKM
karena dana anggota tidak bisa cair di produk simpanan yang ada di koperasi
tersebut.
Menurut Deputi
Bidang Pembiayaan Kemkop UKM Suparno, kementerian bakal melakukan pendalaman
lebih lanjut. Dari Maret 2018 sampai Oktober 2019, koperasi sudah menjaring
sebanyak 700 anggota.
Ketiga anggota
koperasi yang mengadu tersebut menyatakan simpanan berjangka yang mereka miliki
ditunda penarikannya oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Adapun total dana yang
dimiliki ketiga anggota tersebut sekitar Rp 3 miliar.
Izin koperasi disampaikan Suparno baru keluar pada 22 Oktober lalu.
Posting Komentar