Perusahaan aset managemen PT EMCO ASSET MANAGEMENT tengah menghadapi berbagai persoalan. Setelah kasus gagal bayar produk reksadana, kini perusahaan harus menghadapi persoalan lain lewat pengadilan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri Jakarta Pusat, Emco diajukan PKPU oleh MARCO HADIWANA dan MARIO HADIWANA. Berikut petitumnya
Petitum:
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU (PT EMCO ASSET MANAGEMENT), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, di Menara Imperium 23rd Floor, Suite A, Jl. H.R. Rasuna Said No. Kav. 1, RT.1/RW. 6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan keadaan pailit;
- Hulman Jufri Oktario Simatupang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU228-AH.04.03-2019;
- Menghukum TERMOHON PKPKU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
- Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Posting Komentar